Pentingnya masyarakat akan sadar pajak menjadi tuntutan bagi negara
yang ingin maju. Bukan tidak mungkin kejayaan pembangunan negara salah satunya
melalui pajak. Masyarakat negara maju diluar Indonesia telah sejak dini
memahami fungsional yang dihasilkan pajak. Oleh sebab itu, wajar jikalau negara
mereka terus pesat dalam melakukan perkembangan. Ini menjadi logika ringan bagi
negara berkembang yang bertujuan mempermudah sektor pembangunannya. Lewat pajak
inilah dominasi unggul untuk pendanaan pembangunan dapat dimanfaatkan.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Leroy Beaulieu (1899) “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung
maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari
barang, untuk menutup belanja pemerintah”. Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro SH (1988) Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment. Dari pengertian diatas pajak
dapat diartikan sebagai kewajiban orang pribadi atau badan dari barang maupun
usahanya dalam memberikan pembayaran pajak pada waktu dan kadar yang telah
ditentukan guna memberikan kontribusi keuangan negara dalam mewujudkan
pembangunan yang dicita-citakan negara.
Kontribusi perseorangan atau badan dibayarkan melalui kantor dalam
betuk uang yang nantinya hasil dari keseluruhan uang tersebut dialokasikan guna
keperluan negara dan bangsa. pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah kepada
persorangan atau badan bersifat memaksa, artinya negara berkuasa memerintahkan
masyarakat untuk membayar pajak. Mengapa? Sebab akhir dari hasil perpajakan
akan dikembalikan kepada negara dan bangsa melalui infrastruktur salah satunya.
Kiat menjalankan pajak tepat waktu dapat mempengaruhi temperatur
pembangunan negara. Wajib pajak memiliki tanggung jawab yang besar akan
pembayarannya, tanpa ada kedisiplinan mereka mustahil kecepatan infrastruktur
negara terdongkrak secara efektif. Maka dari itu, wajib pajak diharuskan
membayar pajak sesuai dengan ketentuannya didalam Undang-Undang.
Ada 2 fungsi pajak yaitu
fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Pajak sebagai fungsi
anggaran memiliki pengertian bahwa dalam fungsi anggaran terdapat fungsi
demokrasi yang berwujud kekeluargaan dan kegotongroyongan rakyat dalam berlomba
sadar untuk membayar pajak demi bakti negara. Pembayaran pajak wajib pajak yang
berbentuk uang ini kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara
seperti, belanja barang, belanja pegawai, belanja pemeliaraan, dan lain-lain.
Adapun fungsi kedua pajak sebagai fungsi mengatur (regulerend)
berarti pemerintah berhak memberikan kebijaknnya dalam mengatur berbagai
sektor, mulai dari ekonomi, sosial, dan pembangunan dengan menjadikan pajak
sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Contoh : memberikan bea masuk yang
tinggi terhadap produk luar negeri yang masuk agar melindungi produk dalam
negeri. Menurut pendapat Musgrave dan Musgrave (dalam Winarno dan Ismaya, 2003:
403) Fiscal Function/Regulerend memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi
alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Sebagai warga negara yang baik kesadaran akan membayar pajak sudah
menjadi kewajiban utama yang perlu diterapkan dalam kehidupan. Mengingat betapa
pentingnya peran pajak untuk negara dan kemakmuran bangsa seperti uraian
diatas. Menyadarkan pajak terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai
macam metode, diantaranya melalui pendidikan, masyarakat, dan peringatan dari
pihak yang berwenang.
Dalam pendidikan, ada beberapa materi yang perlu disampaikan, yakni
penyampaian informasi kebijakan umum perpajakan, manajemen umum perpajakan,
manajemen dan transparasi penggunaan pajak untuk pembangunan yang bertujuan
menyadarkan dalam pembayaran pajak. Adapun partisipasi masyarakat dan
pemerintah agar tersadar akan pajak dapat dilakukan melalui penagihan secara
halus dan memasang peringatan- peringatan membayar pajak.
Kesadaran warga Indonesia akan pajak dibandingkan dengan negara
jepang sungguh sangat jauh berbeda. Rendahnya tingkat sadar pajak warga negara
Indonesia menyebabkan ketertinggalan pembangunan infrastrukur negara. Mereka
warga jepang sangat bangga ketika mereka diwajibkan untuk membayar pajak, sebab
hal tersebut merupakan wujud kecintaanya terhadap negara. Inilah salah satu
penyebab majunya negara Jepang.
Soemitro menambahkan bahwa kesadaran pajak harus diikuti dengan
rasa tertarik untuk membayar pajak (tax madidness), dan akhirnya melahirkan
sikap disiplin dalam membayar pajak (tax discipline). Soemitro membedakan
antara kepatuhan membayar pajak dengan kesadaran membayar pajak. Kesadaran
membayar pajak lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan kepatuhan membayar pajak. Kesadaran membayar
pajak dilandasi oleh pemahaman akan kegunaan dan manfaat pajak bagi masyarakat
dan bagi dirinya (morally autonomous), sedangkan kepatuhan membayar pajak itu lebih didorong
oleh faktor eksternal sehingga bersifat
heteronomi secara moral (morally heteronomous).
Sangat diperlukan sekali penangan pajak oleh pemerintah dalam
memberikan pengarahan kepada masyarakat terkait pajak, bagi mereka yang rajin
membayar pajak agar diberikan reward dengan tujuan menunjukkan bahwa membayar
pajak itu tidak sia-sia. Tidak ubahnya dengan mereka yang mengabaikan
pentingnya pajak, sanksi dan dendapun hendaknya lebih ditegakkan agar terbagun
keadilan terhadap seluruh wajib pajak.
Bukti dan laporan hasil dari perpajakanpun harus dipublikasikan
kepada masyarakat sebagai alasan bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat
menjadi jelas dan terarah. Mereka yang membayar pajak pasti merasa bangga dan
akan mengajak masyarakat lain yang belum memahami arti dan fungsonal dari
pajak. Kita harus tanamkan jargon pajak “ Orang Bijak, Taat Pajak”.
No comments:
Post a Comment