ad

Wednesday, September 26, 2018

Sadar Pajak Sejak Dini


Pentingnya masyarakat akan sadar pajak menjadi tuntutan bagi negara yang ingin maju. Bukan tidak mungkin kejayaan pembangunan negara salah satunya melalui pajak. Masyarakat negara maju diluar Indonesia telah sejak dini memahami fungsional yang dihasilkan pajak. Oleh sebab itu, wajar jikalau negara mereka terus pesat dalam melakukan perkembangan. Ini menjadi logika ringan bagi negara berkembang yang bertujuan mempermudah sektor pembangunannya. Lewat pajak inilah dominasi unggul untuk pendanaan pembangunan dapat dimanfaatkan.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Leroy Beaulieu (1899) “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah”. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH (1988) Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Dari pengertian diatas pajak dapat diartikan sebagai kewajiban orang pribadi atau badan dari barang maupun usahanya dalam memberikan pembayaran pajak pada waktu dan kadar yang telah ditentukan guna memberikan kontribusi keuangan negara dalam mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan negara.
Kontribusi perseorangan atau badan dibayarkan melalui kantor dalam betuk uang yang nantinya hasil dari keseluruhan uang tersebut dialokasikan guna keperluan negara dan bangsa. pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah kepada persorangan atau badan bersifat memaksa, artinya negara berkuasa memerintahkan masyarakat untuk membayar pajak. Mengapa? Sebab akhir dari hasil perpajakan akan dikembalikan kepada negara dan bangsa melalui infrastruktur salah satunya.
Kiat menjalankan pajak tepat waktu dapat mempengaruhi temperatur pembangunan negara. Wajib pajak memiliki tanggung jawab yang besar akan pembayarannya, tanpa ada kedisiplinan mereka mustahil kecepatan infrastruktur negara terdongkrak secara efektif. Maka dari itu, wajib pajak diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuannya didalam Undang-Undang.  
 Ada 2 fungsi pajak yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Pajak sebagai fungsi anggaran memiliki pengertian bahwa dalam fungsi anggaran terdapat fungsi demokrasi yang berwujud kekeluargaan dan kegotongroyongan rakyat dalam berlomba sadar untuk membayar pajak demi bakti negara. Pembayaran pajak wajib pajak yang berbentuk uang ini kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara seperti, belanja barang, belanja pegawai, belanja pemeliaraan, dan lain-lain.
Adapun fungsi kedua pajak sebagai fungsi mengatur (regulerend) berarti pemerintah berhak memberikan kebijaknnya dalam mengatur berbagai sektor, mulai dari ekonomi, sosial, dan pembangunan dengan menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Contoh : memberikan bea masuk yang tinggi terhadap produk luar negeri yang masuk agar melindungi produk dalam negeri. Menurut pendapat Musgrave dan Musgrave (dalam Winarno dan Ismaya, 2003: 403) Fiscal Function/Regulerend memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Sebagai warga negara yang baik kesadaran akan membayar pajak sudah menjadi kewajiban utama yang perlu diterapkan dalam kehidupan. Mengingat betapa pentingnya peran pajak untuk negara dan kemakmuran bangsa seperti uraian diatas. Menyadarkan pajak terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai macam metode, diantaranya melalui pendidikan, masyarakat, dan peringatan dari pihak yang berwenang.
Dalam pendidikan, ada beberapa materi yang perlu disampaikan, yakni penyampaian informasi kebijakan umum perpajakan, manajemen umum perpajakan, manajemen dan transparasi penggunaan pajak untuk pembangunan yang bertujuan menyadarkan dalam pembayaran pajak. Adapun partisipasi masyarakat dan pemerintah agar tersadar akan pajak dapat dilakukan melalui penagihan secara halus dan memasang peringatan- peringatan membayar pajak.
Kesadaran warga Indonesia akan pajak dibandingkan dengan negara jepang sungguh sangat jauh berbeda. Rendahnya tingkat sadar pajak warga negara Indonesia menyebabkan ketertinggalan pembangunan infrastrukur negara. Mereka warga jepang sangat bangga ketika mereka diwajibkan untuk membayar pajak, sebab hal tersebut merupakan wujud kecintaanya terhadap negara. Inilah salah satu penyebab majunya negara Jepang.
Soemitro menambahkan bahwa kesadaran pajak harus diikuti dengan rasa tertarik untuk membayar pajak (tax madidness), dan akhirnya melahirkan sikap disiplin dalam membayar pajak (tax discipline). Soemitro membedakan antara kepatuhan membayar pajak dengan kesadaran membayar pajak. Kesadaran membayar pajak lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan  kepatuhan membayar pajak. Kesadaran membayar pajak dilandasi oleh pemahaman akan kegunaan dan manfaat pajak bagi masyarakat dan bagi dirinya (morally autonomous), sedangkan  kepatuhan membayar pajak itu lebih didorong oleh faktor eksternal sehingga bersifat  heteronomi secara moral (morally heteronomous).
Sangat diperlukan sekali penangan pajak oleh pemerintah dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat terkait pajak, bagi mereka yang rajin membayar pajak agar diberikan reward dengan tujuan menunjukkan bahwa membayar pajak itu tidak sia-sia. Tidak ubahnya dengan mereka yang mengabaikan pentingnya pajak, sanksi dan dendapun hendaknya lebih ditegakkan agar terbagun keadilan terhadap seluruh wajib pajak.
Bukti dan laporan hasil dari perpajakanpun harus dipublikasikan kepada masyarakat sebagai alasan bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat menjadi jelas dan terarah. Mereka yang membayar pajak pasti merasa bangga dan akan mengajak masyarakat lain yang belum memahami arti dan fungsonal dari pajak. Kita harus tanamkan jargon pajak “ Orang Bijak, Taat Pajak”.



No comments: